Selasa, 03 Juli 2012
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
LEMBARAN DAERAH
KOTA BANJARMASIN
TAHUN 2008 NOMOR 13
_________________________________________________________________
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA
KEBAKARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
Menimbang : a. bahwa tugas pencegahan dan penanggulangan
kebakaran merupakan suatu bahaya yang
dapat membawa bencana yang besar dan pada
hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah
Daerah dan warga masyarakat baik secara
preventif maupun represif;
b. bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi
secara optimal dalam usaha pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran perlu
ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai
pencegahan dan penanggulangan kebakaran
serta pemakaian alat pencegahan dan
penanggulangan kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Bahaya Kebakaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang- Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi,dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
8. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6
Tahun 1996 tentang Kebersihan, Ketertiban,
Keindahan,Kesehatan dan Kelestarian
Lingkungan (Lembaran Daerah Tahun 1996
Nomor 9 seri B Nomor
9. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kota
Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 2);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
dan
WALIKOTA BANJARMASIN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA
BANJARMASIN TENTANG PENCEGAHAN
DAN PENANGGULANGAN BAHAYA
KEBAKARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin.
3. Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin adalah
Badan Legislatif Daerah Kota Banjarmasin.
5. Dinas/Badan adalah dinas/badan yang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya meliputi bidang kebakaran.
6. Kepala Dinas/Badan adalah kepala dinas/badan yang lingkup
tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kebakaran.
7. Badan adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisas politik, atau organisasi
yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
8. Alat pemadam api adalah alat untuk memadamkan kebakaran
yang mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat
Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda.
9. Alat perlengkapan pemadam adalah alat yang digunakan
untuk melengkapi operasional pemadaman kebakaran baik
yang konvensional seperti bakrik, singkup, ember, karung
goni, ganco, tangga, pasir, dan lain-lain maupun yang
modern.
10.Hidran adalah hidran kebakaran yang digunakan untuk
memadamkan kebakaran yang dapat berupa hidran kota,
hidran halaman atau hidran gedung.
11.Pemercik (sprinkler) otomatis adalah suatu alat, pemancar air
yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan
mencapai suhu tertentu.
12.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang
digunakan sebagai wadah kegiatan manusia, diharuskan
memiliki alat pemadam kebakaran.
13.Bangunan terdahulu adalah bangunan yang telah dibangun
sebelum peraturan daerah ini diberlakukan.
14.Bangunan rendah adalah bangunan yang mempunyai
ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai
dengan ketinggian maksimal 14 meter atau 2 lantai.
15.Bangunan menengah adalah bangunan yang mempunyai
ketinggian lebih dari 14 meter dari permukaan tanah atau
lantai dasar sampai dengan ketinggian 40 meter atau 8 lanta.
16.Bangunan industri adalah bangunan yang digunakan untuk
kegiatan dan atau mengasilkan suatu barang.
17.Bangunan umum dan perdagangan adalah bangunan yang
peruntukannya untuk segala kegiatan kerja atau pertemuan
umum, perkantoran, pertokoan dan pasar, hotel, rumah sakit,
mall, pergudangan, pendidikan, lembaga permasyarakatan
dan gedung kantor pemerintah.
18.Bangunan perumahan adalah bangunan yang peruntukannya
layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari
perumahan dalam komplek perkampungan, perumahan
sederhana dan perumahan lainnya.
19.Rumah tinggal adalah bangunan yang terdiri atas ruangan
atau ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan
satu sama lain yang berfungsi sebagai tempat tinggal.
20.Konstruksi tahan api adalah bangunan dengan konstruksi
campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan
terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang
dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
21.Bahan berbahaya adalah setiap zat dan atau elemen, ikatan
atau campuran bersifat mudah menyala atau terbakar, korosif
dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan pengolahan
atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap
manusia dan cepat merambatkan api.
22.Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila
terkena panas atau jilatan api mudah terbakar dan cepat
merambatkan api.
8
BAB II
KLASIFIKASI DAN JENIS KEBAKARAN
Bagian Pertama
Klasifikasi Kebakaran
Pasal 2
Klasifikasi kebakaran terdiri dari :
a.kebakaran bahan padat adalah kebakaran bahan-bahan yang
diakibatkan seperti : kertas, kayu, plastik, pakaian disebut
jenis kebakaran kelas A.
b.Kebakaran bahan cairan adalah kebakaran yang diakibatkan
seperti : minyak bumi, gas, lemak, cat, dan sejenisnya,
disebut jenis kebakaran kelas B.
c.Kebakaran listrik adalah kebakaran yang diakibatkan seperti :
kebocoran pada alat-lat listrik (Generator dan motor listrik)
korsleting listrik, disebut kebakaran kelas C.
d.Kebakaran logam adalah kebakaran yang diakibatkan seperti
: seng, magnesium, serbuk aluminium, senium, titaniu
disebut jenis kebakaran kelas D.
Pasal 3
(1)Penentuan jenis alat pemadam kebakaran yang disediakan
untuk memadamkan api dan usaha pencegahan dan
penaggulangan kebakaran, harus disesuaikan dengan
klasifikasi jenis kebakaran sebagimana dimaksud dalam Pasal
(2)Penempatan alat pemedam dan alat perlengkapan pemadam
lainnya harus ditempatkan pada tempat yang mudah dicapai
dan ditandai dengan jelas, sehingga mudah dilihat dan
digunakan oleh setiap orang pada saat diperlukan.
Bagian Kedua
Jenis Alat Pemadam Kebakaran
Pasal 4
(1)Jenis alat pemadam kebakaran yang dipergunakan pada
kebakaran jenis kelas A, adalah pemadam dengan air sebagai
bahan pokok.
(2)Jenis alat pemadam kebakaran yang dipergunakan pada
kebakaran jenis kelas B, adalah pemadam dengan zat bahan
zat kimia.
(3)Jenis alat pemadam kebakaran yang dipergunakan pada
kebakaran jenis kelas C, adalah pemadam dengan air bahan
campuran.
(4)Jenis alat pemadam kebakaran yang dipergunakan pada
kebakaran jenis kelas D, adalah pemadam dengan tekhnologi
khusus.
BAB III
SYARAT-SYARAT PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
Setiap orang wajib aktif mengadakan usaha pencegahan
kebakaran baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan umum.
Pasal 6
Dilarang mengambil dan menggunakan air dari kran hidran atau
sumur atau bak air kebakaran untuk kepentingan selain pemadam
kebakaran, kecuali dengan izin Walikota.
Pasal 7
(1)Dilarang menggunakan dan atau menambah alat pembangkit
tenaga listrik (genset) yang dapat menimbulkan kebakaran.
(2)Dilarang membiarkan benda atau alat yang berapi tanpa
pengawasan.
(3)Dilarang menempatkan lampu dengan lidah api yang terbuka,
lilin atau benda lain yang sejenis yang menyala dengan jarak
kurang dari 50 cm (limapuluh centimeter) dari dinding kayu,
bamboo atau benda lain yang mudah terbakar kecuali dengan
penahan panas dari porselin atau logam antara lidah api dan
dinding atau benda yang mudah terbakar tersebut.
(4)Dilarang menempatkan lampu dengan lidah api yang terbuka,
lilin atau benda sejenis lainnya yang sedang menyala tanpa
semprong dan penutup porselin atau logam pada jarak
kurang dari 1 m (satu meter) dari atap yang mudah terbakar
atau di bawah bahan yang mudah terbakar.
(5)Dilarang menyimpan dan membuang bahan kimia atau cairan
lain yang mudah terbakar kecuali ditempat yang dipandang
bebas dari ancaman bahaya kebakaran.
Pasal 8
(1)Dilarang membuat gas karbit (acetylin) dan atau cat dari
berbagai jenis, serta menyimpan dan atau memperdagangkan
karbit atau cat tersebut lebih dari 100 kg (seratus kilogram)
tanpa izin Walikota.
(2)Dilarang menyimpan bahan karbit atau bahan lain yang
dalam keadaan basah menimbulkan gas yang mudah terbakar
sebanyak 5 kg (lima kilogram) atau lebih, kecuali didalam
tempat simpanan kering dan kedap air serta bebas dari
ancaman bahaya kebakaran dan tempat penyimpanan
tersebut harus diberi tanda yang jelas bahwa isinya harus
tetap kering.
BAB IV
PEMERIKSAAN ALAT PENCEGAHAN KEBAKARAN,
ALAT PEMADAM KEBAKARAN, DAN PENGGUNAAN
ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Bagian Pertama
Pemeriksaan Alat Pencegahan Kebakaran
Dan Alat Pemadam Kebakaran
Pasal 21
(1)Walikota atau Kepala Dinas atau petugas pemadam
kebakaran dapat melakukan pemeriksaan pekerjaan
pembangunan, dalam hubungannya dengan persyaratan
pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
(2)Apabila dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdapat hal-hal yang meragukan atau yang sifatnya
tertutup, Walikota dapat memerintahkan mengadakan
penelitian dan pengujian kembali.
(3)Walikota atau Kepala Dinas atau petugas pemadam
kebakaran dapat memasuki tempat-tempat pertunjukan,
keramaian umum, pertemuan dan kegiatan lainnya untuk
pemeriksaan peralatan pemadaman kebakaran.
(4)Penyelenggaraan pertunjukan atau pertemuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) wajib melakukan tindakan
pencegahan kebakaran untuk penanggulangan kebakaran
sebelum dan selama berlangsungnya pertunjukan atau
pertemuan.
Pasal 22
Pemegang hak bangunan bertanggung jawab atas kelengkapan
instalasi dan alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran serta
pemeliharaan maupun penggantian sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pasal 23
(1)Setiap alat pencegah dan pemadam kebakaran harus
diperiksa secara berkala yaitu 1 (satu) tahun sekali baik
untuk bangunan perumahan, bangunan perdagangan,
bangunan industri atau tempat umum dan jika dianggap
perlu dapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu dengan
atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh dinas.
(2)Setiap bangunan yang telah memenuhi persyaratan
klasifikasi maupun kelengkapan alat pencegah dan
pemadam harus mendapat tanda yang diterbitkan oleh
dinas, tanda klasifikasi instalasi dan alat pemadam
kebakaran dan dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun
sekali.
(3)Tanda pemeriksaan pada alat pencegah dan pemadam
kebakaran dapat diperpanjang setiap selesai pemeriksaan.
(4)Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memakai tanda pengenal khusus disertai surat tugas yang
ditanda tangani oleh kepala dinas.
Bagian Kedua
Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran
Pasal 24
(1)Setiap alat pemadam kebakaran yang digunakan, harus
dilengkapi dengan petunjuk cara-cara penggunaan, yang
memuat tulisan singkat dan jelas tentang cara
penggunaannya.
(2)Setiap alat pemadam kebakaran yang telah digunakan, dan
atau telah habis masa berlakunya harus segera diisi kembali
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(3)Penggunaan alat pemadam kebakaran harus sesuai dengan
petunjuk penggunaan dan jenis kebakaran.
Pasal 25
Setiap pemeriksaan alat dan instalasi pemadam kebakaran
dilakukan secara berkala oleh Dinas terkait.
BAB V
RETRIBUSI DAN ASURANSI/SANTUNAN
Pasal 26
(5)Setiap pemeriksaan alat dan instalasi pemadam kebaka
dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah
tersendiri.
(6)Setiap anggota BPK yang terdaftar di Dinas diberikan
Santunan apabila pada saat bertugas mendapat kecelakaan
menuju tempat terjadinya kebakaran (TKK) maupun pada
saat pemadaman, yang diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Walikota.
BAB VI
KEWAJIBAN PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 27
(1)Setiap penduduk yang berada di daerah kebakaran dan
mereka yang mengetahui terjadinya kebakaran wajib ikut
serta secara aktif membantu petugas melakukan
pemadaman kebakaran, baik untuk kepentingan pribadi
maupun untuk kepentingan umum.
(2)Setiap penduduk yang berada di daerah kebakaran dan
mengetahui tentang adanya kebakaran wajib melaporkan
kepada dinas dan kepolisian setempat.
(3)Setiap penduduk wajib meninggalkan daerah bahaya
kebakaran yang mengakibatkan terancamnya keselamatan
jiwa kecuali petugas kebakaran.
(4)Pemilik atau penghuni bangunan atau pekarangan wajib
memberikan bantuan kepada para petugas kebakaran, baik
diminta maupun tidak untuk kepentingan pemadaman dan
tindakan-tindakan penyidikan lebih lanjut oleh petugas yang
berwenang
(5)Pemilik atau penghuni bangunan atau pekarangan wajib
menghindarkan segala bentuk tindakan yang dapat
menghalangi dan menghambat kelancaran pelaksanaan
tugas pemadaman.
(6)Bila bekas bangunan dan barang dikhawatirkan dapat
menimbulkan kebakaran kembali, pemilik atau penghuni dari
bangunan dan barang tersebut wajib mengadakan
pencegahan dan memberitahukannya kepada petugas
kebakaran atau pejabat yang berwenang.
BAB VII
PRIORITAS PENANGANAN PEMADAMAN KEBAKARAN
Pasal 28
Prioritas penanganan pemadaman kebakaran adalah
penyelamatan :
a. jiwa manusia ;
b. harta benda ; dan atau
c. lingkungan.
BAB VIII
KEWENANGAN PETUGAS PEMADAMAN KEBAKARAN
Pasal 29
(1)Petugas pemadam kebakaran berwenang mengambil air dari
sumber air jenis apapun dan milik siapapun ditempat yang
terdekat pada setiap kejadian kebakaran.
(2)Petugas pemadam kebakaran berwenang bila dianggap perlu
merusak sebagian atau seluruh bangunan yang terbakaratau yang berdekatan dengan yang terbakar guna
menyelamatkan jika orang dan mencegah menjalarnya api
ke bangunan-bangunan lain.
Pasal 30
(1)Sebelum petugas pemadam kebakaran tiba ditempat
kebakaran, pimpinan sementara pemadaman kebakaran
adalah aparat Keamanan dan Lurah setempat yang berada
ditempat kejadian.
(2)Setelah petugas kebakaran tiba ditempat terjadinya
kebakaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) aparat
keamanan dan Lurah setiap berkoordinasi kepada pimpinan
regu pemadam kebakaran.
(3) Setelah kebakaran dapat ditanggulangi dan atau
dipadamkan oleh petugas kebakaran, pimpinan regu
pemadam kebakaran menyerahkan penanganan selanjutnya
kepada kepolisian setempat.
BAB IX
PEMBAGIAN WILAYAH PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 31
(1)Wilayah kota Banjarmasin di bagi menjadi 2 (dua) wilayah
kebakaran dan sebagai wilayah pembaginya adalah sungai
Martapura.
(2)Apabila yang terjadi kebakaran di sebelah barat atau utara
sungai Martapura, maka BPK yang bertugas memadamkan
adalah BPK yang ada diwilayah tersebut.
(3)Demikian pula sebaliknya apabila terjadi kebakaran di
sebelah timur atau selatan sungai Martapura maka yang
memadamkan adalah BPK yang ada di wilayah tersebut.
(4)Kecuali BPK yang berada diwilayah tersebut tidak mampu
memadamkan, bisa meminta bantuan kepada BPK yang
berada di wilayah lainnya.
(5)Setiap anggota BPK tidak boleh meminta sumbangan keluar
dari wilayah Kelurahan.
BAB X
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN
Pasal 32
(1)Pembinaan,pengawasan dan pengendalian instalasi dan alat
pemadam kebakaran dilakukan oleh Walikota.
(2)Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi
kegiatan pemantauan dan penilaian atas jenis dan alat
pemadam kebakaran yang diperlukan.
(4)Pemasangan segala jenis alat pencegahan dan pemadam
kebakaran harus sesuai dengan petunjuk teknis dari
Walikota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 33
(1)Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
yang berlaku.
(2)Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini adalah:
a.Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak
pidana pelangggaran agar keterangan atau laporan
tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran
perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana tersebut.
c.Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi
atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
pelanggaran tersebut.
d.Menerima bukti-bukti, catatan-catatan dan dokumen-
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut.
e.Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut.
f.Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pelanggaran.
g.Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan
ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau
dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e.
h.Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana tersebut.
i.Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.Menghentikan penyidikan.
k.Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat
dipertanggung jawabkan.
(3)Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik
pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang berlaku
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
(1)Setiap orang, baik perorangan maupun badan yang
melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 ayat (2),
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00
(Limapuluh juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.
(3)Hasil denda sebagaimana dimaksud ayat (1) disetorkan ke
Kas Daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai bentuk, isi dan tata cara pelaksanaan diatur
lebih lanjut oleh Walikota.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 17 Juli 2008
WALIKOTA BANJARMASIN,
TTD
H. A. YUDHI WAHYUNI
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 21 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
TTD
H. DIDIT WAHYUNIE
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2008 NOMOR 13
http://www.scribd.com/doc/38852096/Perda-Bjm-2008-13-Pencegahan-Penanggulangan-Kebakaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar