Selasa, 31 Juli 2012

(31/07) Kebakaran di pasar lima blok d samping mushola @mn_fire_rescue

Senin, 30 Juli 2012

(31/07) Terjadi Kebakaran Pukul 06.00 WITa Td Di Komplek Abdi Persada 1 RT.22 RW.01 Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Menghanguskan 1 Buah Rumah a/n Ahmad Yani @mn_fire_rescue
(31/07) Kebakaran Sekitar Pukul 02.40 WITA Tadi Di JL.Ir.Pangeran.Muhammad.Noor Gang ManunggaL 2 Pasirmas Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Menghanguskan 1 Buah Bedakan 9 Pintu @mn_fire_rescue

Minggu, 29 Juli 2012

(30/07) Kebakaran Di Belakan Time Zone Banjarbaru, Menghanguskan 3 Buah Rumah dan 2 Buah Bedakan, 5 KK 17 Jiwa @mn_fire_rescue
(29/07) Terjadi Kebakaran Di JL.A.Yani Km 15 Di Belakang SMKN 1 Gambut Berdekatan dngn Kantor camat Gambut, Yg Terbakar 1 Buah Rmh Bedakan 4 pintu , Pemilik Bedakan Hj.Husnah @mn_fire_rescue
‎(29/07) Terjadi Kebakaran Di JL.A.Yani Km 15 Di Belakang SMKN 1 Gambut Berdekatan dngn Kantor camat Gambut, Yg Terbakar 1 Buah Rmh Bedakan 4 pintu @mn_fire_rescue

Sabtu, 28 Juli 2012

(29/07) ALhamdulillah Korban Tenggelam Sekitar Perairan Sei Pinang Kotabaru,a/n Gilian Umur 36thn,ABK PLM.SURYA 2,Tujuan KOTABARU-MADURA,Sekitar Jam 09.40 Tadi, di temukan Sekiar 3 Mil Dari Tkm Beliau Tenggelam, Info POSKO BASARNAS KOTABARU @mn_fire_rescue
Di Temukan Mayat Di Wilayah Pasar Sepeda , Di Depan Rumah Beliau Sendiri, a/n Sumiati Umur 70 thn, alamat korban JL.Niaga Timur Pasar Sepeda, @mn_fire_rescue
Di Temukan Mayat Di Wilayah Pasar Sepeda a/n Sumiati Umur 70 thn, alamat korban JL.Niaga Timur Pasar Sepeda...

Kamis, 26 Juli 2012

(26/07) Terjadi Musibah org tenggelam d'kawasan sekitar alur sei.Barito PT.daya sakti / berdekatan kawasan pulau kembang kejadian musibah kira-kira sekitar pukul 21:00 wita. nama korban : M.Yannoor usia korban : 17 th almat korban : jelapat 1 rt.08. @mn_fire_rescue

Selasa, 24 Juli 2012

(25/07) Terjadi Kebakaran Sekitar Jam 05.10 Wita td, Di Pekapuran Gg.Arafah 2 Rt.13 Rw.01, Menghanguskan 1 Buah Rumah a/n Ibu Aluh Umi. #MN , @mn_fire_rescue
(25/07) Terjadi Kebakaran Sekitar Jam 05.10 Wita td, Di Pekapuran Gg.Arafah 2 Rt.13 Rw.01, Menghanguskan 1 Buah Rumah a/n Ibu Aluh Umi. #MN , @mn_fire_rescue

Senin, 23 Juli 2012

(24/07) Korban PerKelahian Di JL.Kelayan A Di Depan Gang Baja @mn_fire_rescue
(23/07) Lakalantas Di JL.ToL Sungai Tabuk @mn_fire_rescue

Minggu, 22 Juli 2012

(23/07) Terjadi Kebakaran Sekitar PukuL 01.30 Wita Td Di Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, Menghanguskan 6 Buah Rumah @mn_fire_rescue

Kamis, 12 Juli 2012

(12/07) Terjadi Lakalantas Di JL.sutoyo Di depan GG.nuri , Korban TMD Menggunakan Roda Dua Shogun DA 5649 NY, Korban Di Tabrak Truck Puso NoPoL L 9929 UT, Korban a/n Indra aLias ToLe aLmt JL.Sutoyo KompLeK Imam BoNjoL @mn_fire_rescue

Rabu, 11 Juli 2012

Sabtu, 04 Februari 2012 , 16:08:00 Petugas Damkar yang Mantan Pemain PSB (2-Habis) Tinggalkan Timnas demi Jadi PNS di Bogor Berbakat dan bergelimangan harta ternyata tak membuat Dian Irzandi menikmati dunia kulit bundar. Jebolan PSSI Primavera angkatan Kurniawan Dwi Yulianto dan Bima Sakti yang mengawali karier sepakbolanya di PSB Suratin ini, ternyata memilih berkarier sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar), karena merasa terpanggil hatinya menolong orang. LAPORAN: MUHAMMAD RURI ARIATULLAH Laki-laki bertubuh tinggi tegap itu sedang asyik bersantai bersama rekannya di mes UPTD Damkar Sukasari saat menyambangi tempat kerjanya, kemarin. Ia begitu ramah menyambut kedatangan Radar Bogor yang ingin menanyakan suka duka sebagai petugas damkar. Bagi Dian, menjadi bagian dari regu penyelamatan menjadi keingi­nannya sejak dulu. Karena ada semacam gairah yang timbul bila dibandingkan bekerja di bidang lain. Salah satunya merasakan tan­tangan bagaimana menaklukkan api. “Sudah mengalir begitu saja dalam diri, dan ini menjawab rasa penasaran saya yang ingin berkarier di luar dunia sepakbola,” ujarnya membuka pembicaraan. Pria yang telah melanglang buana ke berbagai klub tanah air itu, sebenarnya bukan pemain sembarangan. Seusai menjuarai turnamen Piala Suratin 1992, ia berkesempatan memperkuat Indonesia Primavera di Italia di bawah tangan dingin mantan pelatih Danurwindo pada 1993-1995. Namun, ia merasa tidak betah karena ingin memiliki pekerjaan tetap saat pensiun nanti. “Pesepakbola jika sudah tidak aktif lagi tentu tak memiliki pekerjaan tetap karena hanya fokus ke latihan dan kompetisi saja. Saya tidak mau seperti itu karena lebih memikirkan masa depan keluarga,” jelasnya. Menurut Dian, ada kesamaan antara pesepakbola dengan petugas damkar. Di antaranya harus memiliki ketahanan fisik yang prima. Selain itu, ada tantangan juga terutama dalam menghadapi kekecewaan masyarakat saat telat tiba di lokasi kebakaran. “Di sini (damkar) juga ada keahlian seperti arung jeram, melompat dari gedung satu ke gedung lain dan terjun ke medan yang sulit dilalui orang lain,” ujar pria yang pernah melawan Alessandro Del Piero, Vicenzo Montela serta Pierluigi Casiraghi saat di Primavera Italia. Pria asal Surabaya itu mengaku, telah memiliki pekerjaan tetap saat bermain bagi klub Semen Padang. Namun, dengan sukarela ia melepasnya karena ingin kembali ke Bogor. “Pada 2005 saya balik lagi ke PSB dengan harapan bisa berkarier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bogor. Alhamdulillah, keinginan saya direspons pengurus dengan memasukkan saya ke Dinas Bina Marga pada 2005,” terangnya. Ada satu kesan menarik yang dialami Dian saat mencari warga negara Korea yang hanyut di Cisarua satu tahun lalu. Selama sebulan ia menyusuri sepanjang aliran Sungai Cisadane hingga Tangerang dengan berjalan kaki. Dan, selalu mengikuti proses penyelamatan tanpa pernah absen. Ia beralasan, medannya yang terjal karena menyerupai jalanan bukit, membuatnya merasa kembali seperti bermain bola dulu. “Sama persis dengan latihan fisik yang saya alami waktu masih aktif dulu. Dan, ini bukan menjadi rintangan justru menikmatinya karena bisa bekerja sambil berolahraga. Makanya, postur tubuh saya tetap seperti ini di usia ke-37,” ungkapnya seraya tertawa. Namun, Dian juga memiliki cerita sedih saat kehilangan rekan seprofesinya karena truk yang ditumpanginya jatuh ke dalam jurang di Sempur tahun lalu. Apalagi, pada pagi harinya ia bersama Ali sempat bertugas memadamkan api saat terjadi kebakaran di jalan tol Jagorawi. “Saya pernah memintanya untuk pulang dan istirahat, tapi ia menolak dan tetap menjalankan tugas hingga maut menjemputnya,” pungkasnya.(*)

Kamis, 05 Juli 2012

(05#07)Baru Saja Terjadi Kebakaran Di Aiwang Desa Benua Jingah Rt.8,BARABAI - HULU SUNGAI TENGAH. Yang Terbakar 1 Buah Rumah a/n Siti Norbaiyah 3 Jiwa. info 04 Mn Di TKM. @mn_fire_rescue

Kebakaran Di Jl Kamboja

Kebakaran di jalan anang adanensi /kamboja 4 buah rumah rt1, ibu prapty 6 jiwah.itah 2 amat urut(pijat) jiwa 5 yusran 3 jiwa, info @mn_fire_rescue

Rabu, 04 Juli 2012

@mn_fire-rescue:Lika-liku Pemadam Kebakaran, Pertaruhkan Nyawa Demi Selamatkan Nyawa. .Jakarta M Tofik mengalami patah tulang saat berusaha memadamkan api di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (17/6) dinihari lalu. Nursito dan Iwan Suprianto tewas ketika menjinakkan si jago merah di Tambora, Jakarta Barat. Apa yang dialami mereka adalah segelintir kisah perjuangan para petugas pemadam kebakaran di Indonesia. Perjuangan untuk menyelamatkan nyawa sambil mempertahankan hidup. Kebakaran masih menjadi momok menakutkan di Indonesia, terutama di kota besar. Peristiwa itu menyumbang 15 persen dari total bencana di Indonesia. Dan Jakarta adalah pemegang rekor terbanyak sebagai kota yang sering dilanda musibah mengerikan ini. Menurut data di Kemendagri, selama tahun 2011 saja ada 890 peristiwa kebakaran di Jakarta, dari total 16.500 kejadian di 498 kota dan kabupaten se-Indonesia. Di Medan, kebakaran terjadi sebanyak 163 kali, Surabaya 187 kejadian, Bandung 163 kali, Bekasi 127 kali, Depok 124 kali dan Kota Tangerang 167 kali. Nah, dengan maraknya peristiwa kebakaran ini, petugas pemadam kebakaran pun harus bekerja ekstra keras. Dengan segala keterbatasan alat dan personel, mereka harus berjibaku untuk memadamkan api, termasuk menyelamatkan korban. Tak jarang, para petugas juga malah ikut menjadi korban. Nama M Tofik, Nursito dan Iwan Suprianto adalah beberapa petugas branwir yang tewas dan luka cukup parah saat bekerja. "Itu risiko. Di Jakarta pusat saja, sepanjang tahun 2012 ada 43 kebakaran. Setahun kemarin ada 108 kejadian," kata Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat, Achmad Lamping, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/6/2012). "Petugas ada yang putus urat nadinya, ada yang tulangnya bergeser kemarin pas kebakaran di Sawah Besar. Bahkan ada yang tewas di Jakarta Barat, tapi itu tugas, sudah jadi risiko," tambahnya. Dengan tugas yang berat. Ditambah risiko besar yang diemban, sudah seharusnya pemadam kebakaran diberi penghargaan khusus di masyarakat. Slogan pantang pulang sebelum padam harus dimaknai sebagai bentuk pengabdian tanpa kenal pamrih. "Kita hanya jadikan tugas ini lillahitaala. Tugas mencari nafkah sekaligus juga ibadah," tutup Achmad yang sudah bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran selama 37 tahun ini.
Sukoharjo Sebuah gudang mebel di perbatasan Solo - Sukoharjo terbakar. Api merembet ke rumah-rumah warga sekitar. Belum diketahui secara pasti mengenai penyebab maupun korban jiwa ataupun luka akibat peristiwa tersebut. Kebakaran berawal dari gudang milik PT Nilas di Kampung Turi RT 02 RW 10, Cemani, Grogol Sukoharjo, Rabu (4/7/2012). Kebakaran mulai diketahui sekitar pukul 13.00 WIB. Api terus membesar dan sulit dikendalikan. Apalagi kondisi di lokasi kejadian saat ini cerah dan angin cukup besar sehingga membantu api semakin menyebar. Hingga berita ini diturunkan, kondisi gudang sudah ludes dilahap si jago merah. Namun api yang semakin membesar telah menyambar dan membakar rumah-rumah warga yang berada di sekitarnya. Saat ini setidaknya sudah ada tiga rumah warga yang turut terbakar cukup parah. Api masih belum bisa dipadamkan. Di lokasi kejadian saat ini setidaknya ada enam unit mobil kebakaran yang berasal dari Pemkab Sukoharjo dan dari Barkorlin 2 yang berada di Solo. Petugas pemadam kebakaran masih bahu-membahu dengan warga sekitar untuk melokalisasi api agar tidak merembet semakin ke rumah-rumah lainnya yang cukup rapat dan padat. "Hingga saat ini ada tiga rumah yang ikut terbakar cukup parah. Lima rumah lainnya terbakar sebagian dan terus berusaha dipadamkan. Rumah yang tersambar api adalah yang berada di sekitar gudang mebel, terutama di bagian depan dan belakang gudang," ujar Yanto, seorang warga yang rumahnya di bagian belakang juga ikut terbakar. @mn_fire_rescue
Samarinda Seratusan rumah dan bangsal di 5 RT di Jalan Rajawali Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hangus terbakar. Akibat kejadian itu, seorang warga menderita luka bakar. Penyebab kebakaran diduga kuat akibat ledakan gas elpiji. Keterangan yang dihimpun detikcom di lokasi kejadian, api berkobar dari pukul 18.00 WITA. Angin yang bertiup kencang mengakibatkan api berkobar dengan hebat. Kondisi itu membuat panik ratusan warga yang bergegas menyelamatkan diri sambil menyelamatkan sebagian barang mereka yang bisa diselamatkan. "Ada suara ledakan seperti elpiji sebelum kebakaran. Tiba-tiba saja api langsung membesar," kata warga RT 15, Syarifuddin, kepada wartawan di lokasi, Rabu (4/7/2012) malam WITA. Fadlan, warga lainnya, mengatakan hal yang sama. Menurut dia, suara ledakan itu terdengar begitu keras dan langsung terlihat kobaran api. "Kita kira itu suara apa. Seperti suara elpiji padahal di sini listrik tidak padam. Ternyata api langsung besar," terang Fadlan. Gang yang sempit dan dipadati ratusan warga lainnya yang datang menonton sempat mempersulit upaya petugas pemadam kebakaran menuju titik api. Tak pelak, petugas harus berteriak meminta warga menyingkir. "Minggir, minggir, minggir. Jangan halangi jalan petugas pemadam," seru salah seorang petugas pemadam. Seorang warga di RT 10, mengalami luka-luka dari lantai 2 rumahnya saat berupaya memadamkan api. Ia langsung dilarikan ke RS Abdul Wahab Syachranie Samarinda. "Iya, ada warga saya di RT 10 yang luka-luka. Namanya Pak Alusio dia naik ke atas rumahnya sendiri dan terjatuh," kata Ketua RT 10, Titus Sidete, saat ditemui di lokasi. "Saya belum bisa memastikan apakah suara ledakan itu elpiji. Tapi saya memang mendengar suara ledakan itu baru kemudian disertai kobaran api," ujar Titus. Dua orang anak balita, Putri (4) dan Fadil (7), juga sempat dicari oleh seorang Ibu lantaran terlepas dari tangannya saat dibawa menjauhi titik api. Namun dipastikan, kedua balita tersebut tidak sedang berada di dalam rumah saat api berkobar. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.45 WITA. Besarnya kobaran api hanya menyisakan puing-puing mengingat rumah warga umumnya terbuat dari kayu. Sejumlah warga dimintai keterangan oleh kepolisian dari Polsekta Samarinda Utara serta Polresta Samarinda dalam upaya penyelidikan. Belum diketahui kerugian yang diderita warga akibat musibah kebakaran tersebut.
Kebakaran Di JL.Ambengaan Surabaya-Jawa Timur,Dekat rel kereta api, Yg Terbakar Perumahan Di Samping Rel Kereta, info 05 Mn Di TKM, @mn_fire_rescue

Selasa, 03 Juli 2012

Kebakaran Di Sungai Tabuk belakang Pasar.

Api : Musuh Abadi Kota Banjarmasin kalsel3.jpgSatu ke unikan Kota Banjarmasin dibanding kota lain nya di dunia adalah keberadaan Barisan Pemadam Kebakaran Swasta. Sudah lazim di ketahui jika Banjarmasin adalah kota yong memiliki pasukan pemadam kebakaran terbanyak se-Asia Tenggara. Prestasi ini bahkan sudah tercatat dalam rekor MURI pada 26 September 2004 sebagai 'deretan mobil BPK terpanjang se Indonesia'. Keberadaan BPK memang sudah menjadi keharusan bagi Kota Banjarmasin, sebab karakter bangunan di kota ini banyak menggunakan bahan kayu ulln (atau biasa disebut kayu besi) yang mudah terbakar. Maka wajar jika di kota ini di setiap RW pasti memiliki BPK, singkatan dan Barisan Pemadam Kebakaran. Setiap BPK memiliki mobil pemadam dengan modifikasi sendiri. Semua dilengkapi dengan alat penyemprot air, tangga dan piranti layaknya pemadam profesional. Jumlah BPK di Banjarmasin sekarang tercatat 256 BPK dengan armada berkisar 150 buah dan person/7 lebih dan 3000 orang. Sebagian besar atau hampir 90 persen BPKtersebutdikelola oleh masyarakat sendiri. Meskipun dikelola secara parti kelir dan hanya mendapat penghasilan dari iuran warga serta sumbangan, tetapijangan ditanya militansi mereka. Setiap terdengar berita kebakaran, mereka akan berlomba-lomba untuk datang terlebih dahulu. Tak jarang akhirnya mereka bertemu di tengah jalan dan berkonvoi menuju lokasi kebakaran dengan raungan sirine masing-masing. kalsel4.jpg BPK-BPK di masyarakat tersebut terbagi dalam beberapa organisasi lagi, seperti dari organisasi kelompok Komunikasi Darurat (Komdar), Bala Bantuan Kebakaran (Balakar), Himppindo, Swasta Pribumi dan lain-lainnya. Meski dirasa kurang, Pemko Banjarmasin telah memberikan pelatihan kepada masyarakat, untuk penanggulangan atau mencegah secara dini musibah kebakaran. Rencananya, dalam waktu dekat Polda Kalimantan Selatan, melalui jajaran Ditlantas akan memberikan pembekalan bagi BPK dari segi berlalu lintas di Jalan Raya sebab banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan BPK ini. Itulah Banjarmasin, kota seribu sungai dengan air sebagai denyut nadi kehidupan, tetapi api adalah musuh abadi yang paling ditakuti. sumber dari : http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=ragam&id=760
Warga Banjarmasin Reseh Banyak Peminta-Minta Sumbangan [] Dinsos Tuding Praktek Ilegal Banjarmasin, KP – Pihak Dinas Sosial Pemko Banjarmasin menghimbau kepada segenap masyarakat untuk mewaspdai banyaknya pemuda yang mengatasnamakan Badan Penanggulangan Kebakaran (BPK) yang berkeliaran dan meminta-minta sumbangan dengan mendatangi warga k eke rumah-rumah. “Sampai sekarang ini tak satupun BPK yang diberikan ijin dengan meminta-minta sumbangan, jika mereka ada yang datang ke rumah-rumah berarti kegiatan mereka itu illegal,’’ungkap Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Drs H Syamsul Rizal kepada [[wartawan]}, di Banjarmasin, belum lama ini. Alasan menuding praktik illegal, ujar Syamsul Rizal, karena para peminta-minta pengumpul sumbangan yang mengatasnamakan kepentingan organisasi Badan Penanggulangan Kebakaran (BPK) ternyata tak pernah melaporkan kepada Pemko Banjarmasin. Jadi, katanya, kalau mereka tetap meminta-,minta sumbangan diharapkan warga tak wajib memberi. Karena tidak ada izin saat mereka melakukan permintaan sumbangan, padahal sekecil apapun mereka wajib melaporkan jika memang dirasa memberatkan Padahal, sesuai ketentuan undang-undang no 9 tahun 1961, tentang pengumpulan uang dan barang. Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin dari pejabat berwenang atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan sesuai pemberian izin, maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana tiga bulan penjara. Selain itu, katanya, setiap organisasi atau kelompok apa saja misalnya yang hendak melakukan penggalangan dana dimasyarakat wajib memiliki izin resmi dari instansinya. “Ini akan kita awasi sungguh-sungguh nantinya, dan akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Drs M Helmi MM mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) no 13 tahun 2008 tentang penanggulangan bahaya kebakaran, disebutkan pada pasal 31 ayat (5), setiap anggota BPK tidak boleh meminta sumbangan diluar kelurahan masing-masing. “Memang boleh minta sumbangan, tapi hanya di wilayahnya masing-masing saja, tidak nyelonong kewilayah lain kelurahannya,” imbuhnya seperti kalau BPK tersebut sekretraisnya di S Parman masak harus meminta sumbangan di Komplek Sultan Adam ini ngak tepat. Diakui, memang kita sudah banyak juga menerima laporan dan keresahan masyarakat tentang maraknya peminta-minta BPK ini. Karena selama ini yang bisa mereka lakukan hanya mensosialisasikan akan hal tersebut kepada seluruh persatuan BPK, agar mentaati ketentuan yang ada apabila meminta meminta sumbangan kerumah-rumah warga. “Kalau menindak yang melanggar itu ranahnya Dinas Sosial,” sebutnya. Apalagi, diluar masalah itu, Pemko selama ini sudah memberikan dana bantuan kesemua BPK yang ada di Kota Banjarmnasin ini. “Namun sumbangannya memang berpariasi,” terangnya. Ditegaskan dari 279 kesatuan BPK yang terdaftar pada pihaknnya pada 2010 lalu dengan jumlah armada 350 unit BPK yang bermacam-macam, yakni, untuk mobil tangki diberikan dana sebesar Rp 3 juta, pick up Rp 2,2 juta, kapal sepit Rp 1,5 juta, jenis grobak 1 juta. “Dana ini diberikan setiap tahunnya oleh pemkot,” jelasnya. Dengan begitu, ujar Helmi, pihaknnya juga ada rencana untuk memutakhirkan setiap dua tahun sekali kartu persatuan anggota BPK yang terdaftar di sini. (vin) http://sijaka.wordpress.com/2011/06/14/warga-banjarmasin-reseh-banyak-peminta-minta-sumbangan/
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2008 NOMOR 13 _________________________________________________________________ PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARMASIN, Menimbang : a. bahwa tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dan pada hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat baik secara preventif maupun represif; b. bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi secara optimal dalam usaha pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pemakaian alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3821); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan,Kesehatan dan Kelestarian Lingkungan (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 9 seri B Nomor 9. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Banjarmasin. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin. 3. Walikota adalah Walikota Banjarmasin. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin adalah Badan Legislatif Daerah Kota Banjarmasin. 5. Dinas/Badan adalah dinas/badan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kebakaran. 6. Kepala Dinas/Badan adalah kepala dinas/badan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kebakaran. 7. Badan adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisas politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 8. Alat pemadam api adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda. 9. Alat perlengkapan pemadam adalah alat yang digunakan untuk melengkapi operasional pemadaman kebakaran baik yang konvensional seperti bakrik, singkup, ember, karung goni, ganco, tangga, pasir, dan lain-lain maupun yang modern. 10.Hidran adalah hidran kebakaran yang digunakan untuk memadamkan kebakaran yang dapat berupa hidran kota, hidran halaman atau hidran gedung. 11.Pemercik (sprinkler) otomatis adalah suatu alat, pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu. 12.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia, diharuskan memiliki alat pemadam kebakaran. 13.Bangunan terdahulu adalah bangunan yang telah dibangun sebelum peraturan daerah ini diberlakukan. 14.Bangunan rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian maksimal 14 meter atau 2 lantai. 15.Bangunan menengah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 14 meter dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian 40 meter atau 8 lanta. 16.Bangunan industri adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan dan atau mengasilkan suatu barang. 17.Bangunan umum dan perdagangan adalah bangunan yang peruntukannya untuk segala kegiatan kerja atau pertemuan umum, perkantoran, pertokoan dan pasar, hotel, rumah sakit, mall, pergudangan, pendidikan, lembaga permasyarakatan dan gedung kantor pemerintah. 18.Bangunan perumahan adalah bangunan yang peruntukannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari perumahan dalam komplek perkampungan, perumahan sederhana dan perumahan lainnya. 19.Rumah tinggal adalah bangunan yang terdiri atas ruangan atau ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan satu sama lain yang berfungsi sebagai tempat tinggal. 20.Konstruksi tahan api adalah bangunan dengan konstruksi campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam). 21.Bahan berbahaya adalah setiap zat dan atau elemen, ikatan atau campuran bersifat mudah menyala atau terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia dan cepat merambatkan api. 22.Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas atau jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api. 8 BAB II KLASIFIKASI DAN JENIS KEBAKARAN Bagian Pertama Klasifikasi Kebakaran Pasal 2 Klasifikasi kebakaran terdiri dari : a.kebakaran bahan padat adalah kebakaran bahan-bahan yang diakibatkan seperti : kertas, kayu, plastik, pakaian disebut jenis kebakaran kelas A. b.Kebakaran bahan cairan adalah kebakaran yang diakibatkan seperti : minyak bumi, gas, lemak, cat, dan sejenisnya, disebut jenis kebakaran kelas B. c.Kebakaran listrik adalah kebakaran yang diakibatkan seperti : kebocoran pada alat-lat listrik (Generator dan motor listrik) korsleting listrik, disebut kebakaran kelas C. d.Kebakaran logam adalah kebakaran yang diakibatkan seperti : seng, magnesium, serbuk aluminium, senium, titaniu disebut jenis kebakaran kelas D. Pasal 3 (1)Penentuan jenis alat pemadam kebakaran yang disediakan untuk memadamkan api dan usaha pencegahan dan penaggulangan kebakaran, harus disesuaikan dengan klasifikasi jenis kebakaran sebagimana dimaksud dalam Pasal (2)Penempatan alat pemedam dan alat perlengkapan pemadam lainnya harus ditempatkan pada tempat yang mudah dicapai dan ditandai dengan jelas, sehingga mudah dilihat dan digunakan oleh setiap orang pada saat diperlukan. Bagian Kedua Jenis Alat Pemadam Kebakaran Pasal 4 (1)Jenis alat pemadam kebakaran yang dipergunakan pada kebakaran jenis kelas A, adalah pemadam dengan air sebagai bahan pokok. (2)Jenis alat pemadam kebakaran yang dipergunakan pada kebakaran jenis kelas B, adalah pemadam dengan zat bahan zat kimia. (3)Jenis alat pemadam kebakaran yang dipergunakan pada kebakaran jenis kelas C, adalah pemadam dengan air bahan campuran. (4)Jenis alat pemadam kebakaran yang dipergunakan pada kebakaran jenis kelas D, adalah pemadam dengan tekhnologi khusus. BAB III SYARAT-SYARAT PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN Bagian Pertama Umum Pasal 5 Setiap orang wajib aktif mengadakan usaha pencegahan kebakaran baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum. Pasal 6 Dilarang mengambil dan menggunakan air dari kran hidran atau sumur atau bak air kebakaran untuk kepentingan selain pemadam kebakaran, kecuali dengan izin Walikota. Pasal 7 (1)Dilarang menggunakan dan atau menambah alat pembangkit tenaga listrik (genset) yang dapat menimbulkan kebakaran. (2)Dilarang membiarkan benda atau alat yang berapi tanpa pengawasan. (3)Dilarang menempatkan lampu dengan lidah api yang terbuka, lilin atau benda lain yang sejenis yang menyala dengan jarak kurang dari 50 cm (limapuluh centimeter) dari dinding kayu, bamboo atau benda lain yang mudah terbakar kecuali dengan penahan panas dari porselin atau logam antara lidah api dan dinding atau benda yang mudah terbakar tersebut. (4)Dilarang menempatkan lampu dengan lidah api yang terbuka, lilin atau benda sejenis lainnya yang sedang menyala tanpa semprong dan penutup porselin atau logam pada jarak kurang dari 1 m (satu meter) dari atap yang mudah terbakar atau di bawah bahan yang mudah terbakar. (5)Dilarang menyimpan dan membuang bahan kimia atau cairan lain yang mudah terbakar kecuali ditempat yang dipandang bebas dari ancaman bahaya kebakaran. Pasal 8 (1)Dilarang membuat gas karbit (acetylin) dan atau cat dari berbagai jenis, serta menyimpan dan atau memperdagangkan karbit atau cat tersebut lebih dari 100 kg (seratus kilogram) tanpa izin Walikota. (2)Dilarang menyimpan bahan karbit atau bahan lain yang dalam keadaan basah menimbulkan gas yang mudah terbakar sebanyak 5 kg (lima kilogram) atau lebih, kecuali didalam tempat simpanan kering dan kedap air serta bebas dari ancaman bahaya kebakaran dan tempat penyimpanan tersebut harus diberi tanda yang jelas bahwa isinya harus tetap kering. BAB IV PEMERIKSAAN ALAT PENCEGAHAN KEBAKARAN, ALAT PEMADAM KEBAKARAN, DAN PENGGUNAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN Bagian Pertama Pemeriksaan Alat Pencegahan Kebakaran Dan Alat Pemadam Kebakaran Pasal 21 (1)Walikota atau Kepala Dinas atau petugas pemadam kebakaran dapat melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan, dalam hubungannya dengan persyaratan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (2)Apabila dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang meragukan atau yang sifatnya tertutup, Walikota dapat memerintahkan mengadakan penelitian dan pengujian kembali. (3)Walikota atau Kepala Dinas atau petugas pemadam kebakaran dapat memasuki tempat-tempat pertunjukan, keramaian umum, pertemuan dan kegiatan lainnya untuk pemeriksaan peralatan pemadaman kebakaran. (4)Penyelenggaraan pertunjukan atau pertemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran untuk penanggulangan kebakaran sebelum dan selama berlangsungnya pertunjukan atau pertemuan. Pasal 22 Pemegang hak bangunan bertanggung jawab atas kelengkapan instalasi dan alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran serta pemeliharaan maupun penggantian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 23 (1)Setiap alat pencegah dan pemadam kebakaran harus diperiksa secara berkala yaitu 1 (satu) tahun sekali baik untuk bangunan perumahan, bangunan perdagangan, bangunan industri atau tempat umum dan jika dianggap perlu dapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh dinas. (2)Setiap bangunan yang telah memenuhi persyaratan klasifikasi maupun kelengkapan alat pencegah dan pemadam harus mendapat tanda yang diterbitkan oleh dinas, tanda klasifikasi instalasi dan alat pemadam kebakaran dan dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun sekali. (3)Tanda pemeriksaan pada alat pencegah dan pemadam kebakaran dapat diperpanjang setiap selesai pemeriksaan. (4)Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memakai tanda pengenal khusus disertai surat tugas yang ditanda tangani oleh kepala dinas. Bagian Kedua Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran Pasal 24 (1)Setiap alat pemadam kebakaran yang digunakan, harus dilengkapi dengan petunjuk cara-cara penggunaan, yang memuat tulisan singkat dan jelas tentang cara penggunaannya. (2)Setiap alat pemadam kebakaran yang telah digunakan, dan atau telah habis masa berlakunya harus segera diisi kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku. (3)Penggunaan alat pemadam kebakaran harus sesuai dengan petunjuk penggunaan dan jenis kebakaran. Pasal 25 Setiap pemeriksaan alat dan instalasi pemadam kebakaran dilakukan secara berkala oleh Dinas terkait. BAB V RETRIBUSI DAN ASURANSI/SANTUNAN Pasal 26 (5)Setiap pemeriksaan alat dan instalasi pemadam kebaka dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. (6)Setiap anggota BPK yang terdaftar di Dinas diberikan Santunan apabila pada saat bertugas mendapat kecelakaan menuju tempat terjadinya kebakaran (TKK) maupun pada saat pemadaman, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. BAB VI KEWAJIBAN PEMADAM KEBAKARAN Pasal 27 (1)Setiap penduduk yang berada di daerah kebakaran dan mereka yang mengetahui terjadinya kebakaran wajib ikut serta secara aktif membantu petugas melakukan pemadaman kebakaran, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan umum. (2)Setiap penduduk yang berada di daerah kebakaran dan mengetahui tentang adanya kebakaran wajib melaporkan kepada dinas dan kepolisian setempat. (3)Setiap penduduk wajib meninggalkan daerah bahaya kebakaran yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa kecuali petugas kebakaran. (4)Pemilik atau penghuni bangunan atau pekarangan wajib memberikan bantuan kepada para petugas kebakaran, baik diminta maupun tidak untuk kepentingan pemadaman dan tindakan-tindakan penyidikan lebih lanjut oleh petugas yang berwenang (5)Pemilik atau penghuni bangunan atau pekarangan wajib menghindarkan segala bentuk tindakan yang dapat menghalangi dan menghambat kelancaran pelaksanaan tugas pemadaman. (6)Bila bekas bangunan dan barang dikhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran kembali, pemilik atau penghuni dari bangunan dan barang tersebut wajib mengadakan pencegahan dan memberitahukannya kepada petugas kebakaran atau pejabat yang berwenang. BAB VII PRIORITAS PENANGANAN PEMADAMAN KEBAKARAN Pasal 28 Prioritas penanganan pemadaman kebakaran adalah penyelamatan : a. jiwa manusia ; b. harta benda ; dan atau c. lingkungan. BAB VIII KEWENANGAN PETUGAS PEMADAMAN KEBAKARAN Pasal 29 (1)Petugas pemadam kebakaran berwenang mengambil air dari sumber air jenis apapun dan milik siapapun ditempat yang terdekat pada setiap kejadian kebakaran. (2)Petugas pemadam kebakaran berwenang bila dianggap perlu merusak sebagian atau seluruh bangunan yang terbakaratau yang berdekatan dengan yang terbakar guna menyelamatkan jika orang dan mencegah menjalarnya api ke bangunan-bangunan lain. Pasal 30 (1)Sebelum petugas pemadam kebakaran tiba ditempat kebakaran, pimpinan sementara pemadaman kebakaran adalah aparat Keamanan dan Lurah setempat yang berada ditempat kejadian. (2)Setelah petugas kebakaran tiba ditempat terjadinya kebakaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) aparat keamanan dan Lurah setiap berkoordinasi kepada pimpinan regu pemadam kebakaran. (3) Setelah kebakaran dapat ditanggulangi dan atau dipadamkan oleh petugas kebakaran, pimpinan regu pemadam kebakaran menyerahkan penanganan selanjutnya kepada kepolisian setempat. BAB IX PEMBAGIAN WILAYAH PEMADAM KEBAKARAN Pasal 31 (1)Wilayah kota Banjarmasin di bagi menjadi 2 (dua) wilayah kebakaran dan sebagai wilayah pembaginya adalah sungai Martapura. (2)Apabila yang terjadi kebakaran di sebelah barat atau utara sungai Martapura, maka BPK yang bertugas memadamkan adalah BPK yang ada diwilayah tersebut. (3)Demikian pula sebaliknya apabila terjadi kebakaran di sebelah timur atau selatan sungai Martapura maka yang memadamkan adalah BPK yang ada di wilayah tersebut. (4)Kecuali BPK yang berada diwilayah tersebut tidak mampu memadamkan, bisa meminta bantuan kepada BPK yang berada di wilayah lainnya. (5)Setiap anggota BPK tidak boleh meminta sumbangan keluar dari wilayah Kelurahan. BAB X PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 32 (1)Pembinaan,pengawasan dan pengendalian instalasi dan alat pemadam kebakaran dilakukan oleh Walikota. (2)Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (3)Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi kegiatan pemantauan dan penilaian atas jenis dan alat pemadam kebakaran yang diperlukan. (4)Pemasangan segala jenis alat pencegahan dan pemadam kebakaran harus sesuai dengan petunjuk teknis dari Walikota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas. BAB XI PENYIDIKAN Pasal 33 (1)Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2)Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah: a.Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelangggaran agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas. b.Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut. c.Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelanggaran tersebut. d.Menerima bukti-bukti, catatan-catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut. e.Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f.Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pelanggaran. g.Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e. h.Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. i.Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j.Menghentikan penyidikan. k.Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3)Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 34 (1)Setiap orang, baik perorangan maupun badan yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 ayat (2), (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Limapuluh juta rupiah). (2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. (3)Hasil denda sebagaimana dimaksud ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai bentuk, isi dan tata cara pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Walikota. Pasal 36 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 17 Juli 2008 WALIKOTA BANJARMASIN, TTD H. A. YUDHI WAHYUNI Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 21 Juli 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, TTD H. DIDIT WAHYUNIE LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2008 NOMOR 13 http://www.scribd.com/doc/38852096/Perda-Bjm-2008-13-Pencegahan-Penanggulangan-Kebakaran